Laman

Sabtu, 16 Juli 2016

Makalah Ketidakadilan Hukum di Indonesia

BAB II 
PEMBAHASAN

A.       Pengertian Keadilan
Keadilan berasal dari istilah adil yang berasal dari bahasa Arab. Kata adil berarti tengah, adapun pengertian adil adalah memberikan apa saja sesuai dengan haknya. Keadilan berarti tidak berat sebelah, menempatkan sesuatu ditengah-tengah, tidak memihak, berpihak kepada yang benar, tidak sewenang-wenang. Keadilan juga memiliki pengertian lain yaitu suatu keadaan dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara memperoleh apa yang menjadi haknya sehingga dapat melaksanakan kewajibannya.
Sedangkan Pengertian Keadilan Menurut Kamus Bahasa Indonesia (KBBI) adalah suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak serta tidak sewenang-wenang. Menurut kamus besar bahasa indonesia (KBBI) kata adil berasal dari kata adil, adil mempunyai arti yaitu kejujuran, kelurusan, dan keikhlasan yang tidak berat sebelah. 

Ketidakadilan adalah perbuatan yang bertolak belakang dari keadilan.

B.       Pengertian Hukum
Hukum merupakan salah satu dari norma yang ada dalam masyarakat. Norma hukum memiliki hukuman yang lebih tegas. Hukum disini untuk menghasilkan keteraturan dalam masyarakat, agar dapat terwujud keseimbangan dalam masyarakat dimana masyarakat tidak bisa sebebas-bebasnya dalam bermasyarakat, mesti ada batasan agar ketidakbebasan tersebut dapat menghasilkan keteraturan. Sedangkan, Pengertian hukum menurut Prof. Dr. Mochtar Kusmaatmadja adalah sekumpulan kaidah dan asas yang mengontrol pergaulan hidup yang ada di masyarakat dimana bertujuan untuk menjaga ketertiban serta mencakup lembaga-lembaga dan proses yang berguna untuk mewujudkan berlakunya kaida sebagai sebuah kenyataan dalam bermasyarakat.



Negara Indonesia adalah negara hukum.
Menurut penjelasan UUD 1945, Negara Indonesia adalah Negara Hukum; Negara Hukum yang bersumber pada Pancasila dan bukan berdasar atas kekuasaan. Sifat Negara Hukum hanya dapat ditunjukan jika alat-alat perlengkapanya bertindak menurut dan terikat kepada aturan-aturan yang ditentukan lebih dahulu oleh alat-alat perlengkapan yang dikuasakan untuk mengadakan aturan-aturan itu.
Pancasila sebagai dasar negara yang mencerminkan jiwa bangsa Indonesia harus menjiwai semua peraturan hukum dan pelaksanaanya. Ketentuan ini menunjukan bahwa di negara Indonesia dijamin adanya perlindungan hak-hak azasi manusia berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum, dan bukan kemauan seseorang yang menjadi dasar kekuasan. Adalah menjadi kewajiban bagi setiap Penyelenggara Negara untuk menegakan keadilan dan kebenaran berdasarkan Pancasila yang selanjutnya melakukan pedoman peratura-peraturan pelaksanaan. Disamping itu sifaat hukum berakar pada kepribadian Bangsa dan bagi Indonesia sebagai negara hukumyang berdasarkan pada Pancasila, hukum mempunyai sifat pengayoman agar cita-cita luhur bangsa Indonesia tercapai dan terpelihara.
Namun demikian untuk menegakan hukum demi keadilan dan kebenaran, perlu adanya badan-badan kehakiman yang kokoh-kuat yang tidak tidak mudah dipengaruhi oleh Lembaga-lembaga lainya. Pemimpin eksekutif (Presiden) wajib berkerjasama dengan badan-badan Kehakiman untuk minjamin pennyelenggaraan pemerintahan yang sehat.

C.       Penyebab Ketidakadilan Hukum di Indonesia
Penyebab utamanya yaitu salah satunya kita kehilangan Idiologi bangsa Indonesia "PANCA SILA", memang sampai saat ini kita masih memakai Panca sila sebagai Idiologi bangsa tapi hanya sebatas slogan saja sedangkan penerapannya tidak dilaksanakan secara murni dan konsekuen sehingga yang terjadi adalah terpuruknya bangsa kita. Buktinya tercantum dalam sila ke 5 dalam Pancasila yang berbunyi “ Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia “ Nyatanya sebagian besar rakyat Indonesia, khususnya masyarakat kelas bawah  belum memperoleh keadilan yang semestinya atau yang sepantasnya. Jelas nyatanya Karena Pancasila tidak dilaksanakan secara murni dan konsekuen yang terjadi adalah krisis moral dimana seluruh Aspek kehidupan bernegara menjadi rusak dan akibatnya Indonesia menjadi terpuruk.
Sebenarnya satu hal lain lagi yang menjadi penyebab terpuruknya keadilan di Negara tercinta kita ini, yaitu para penegak hukum yang gila uang atau gila duniawi. Yang gampang dibisiki dengan uang uang berlimpah, agar tersangka bisa bebas atau masalahnya dianggap hilang tanpa sebab. Dengan adanya kenyataan ini harus kemana rakyat seperti kita harus berlindung? Sedang orang orang yang kita percayai dikursi sana sudah kehilangan pikirannya untuk benar benar menegakkan keadilan.
Saat ini tidak mudah untuk memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum, dan kemarahan masyarakat pada mereka yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa menggunakan hati nurani. Dunia hukum di Indonesia tengah mendapat sorotan yang amat tajam dari seluruh lapisan masyarakat, baik dari dalam negri maupun luar negri.
Hakim sebagai orang yang dianggap sebagai ujung tombak untuk mewujudkan adanya keadilan, ternyata tidak luput juga dari cercaan masyarakat. Banyaknya putusan yang dianggap tidak adil oleh masyarakat telah menyebabkan adanya berbagai aksi yang merujuk pada kekecewaan pada hukum. Banyaknya kekecewaan terhadap pengadilan (hakim) ini terkait dengan merebaknya isu mafia peradilan yang terjadi di tubuh lembaga berlambang pengayoman tersebut. Institusi yang seharusnya mengayomi hukum ini sempat menyeret nama pimpinan tertingginya sebagai salah satu mafia peradilan. Meskipun kebenarannya sampai saat ini belum terbukti, namun kasus ini menunjukkan bahwa pengadilan masuk sebagai lembaga yang tidak dipercaya oleh masyarakat.
Ada Beberapa Faktor lain sebagai penyebab ketidakadilan hukum di Indonesia antara lain:
a)        Tingkat kekayaan seseorang.
Tingkatan kekayaan seseorang itu mempengaruhi berapa lama hukum yang ia terima.
b)       Tingkat jabatan seseorang.
Orang yang memiliki jabatan tinggi apabila mempunyai masalah selalu penyelesaian masalahnya dilakukan dengan segera agar dapat mencegah tindakan hukum yang mungkin bisa dilakukan. Tetapi berbeda dengan pegawai rendahan. Pihak kejaksaan pun terkesan mengulur-ngulur janji untuk menyelesaikan kasus tersebut.
c)        Nepotisme.
Mereka yang melakukan kejahatan namun memiliki kekuasaan atau peranan penting di negara ini dapat dengan mudahnya keluar dari vonis hukum. Ini sangat berbeda dengan warga masyarakat biasa yang akan langsung di vonis sesuai hukum yang berlaku dan sulit untuk membela diri atau bahkan mungkin akan dipersulit penyelesaian proses hukumnya.
d)       Ketidakpercayaan masyarakat pada hukum.
ketidakpercayaan masyarakat pada hukum muncul karena hukum itu lebih banyak merugikannya. Di lihat dari yang diberitakan di telivisi pasti masalah itu selalu berhubungan dengan uang. Seperti faktor yang di jelaskan di atas membuat kepercayaan masyarakat umum akan penegakan hukum menurun.
e)        Rendahnya moral para pejabat hukum
Banyak dari pejabat hukum yang melanggar hukum itu sendiri contohnya pada kasus suap. Hal ini disebabkan karena rendahnya moral para pejabat sehingga mereka tanpa merasa malu melakukan pelanggaran padahal seorang pejabat seharusnya bisa memberikan contoh pada rakyat.


f)         Adanya Transaksional dalam Penegakan Hukum 
Dalam hal ini maksudnya adalah adanya transaksi “jual-beli” hukum, hukum dianggap sesuatu yang tidak bernilai sehingga mampu diperjual-belikan oleh pihak penguasa untuk mempermudah keinginannya. Lembaga hukum yang seharusnya menjunjung tinggi hukum malah dapat dibayar untuk melepaskan para terpidana terlepas dari hukumannya.
g)        Degradasi Moral Penegak Hukum yang Buruk
Tidak dapat dipungkiri bahwa degradasi nilai-nilai dan moral Pancasila telah terjadi di elemen masyarakat Indonesia ini, dalam hal ini degradasi moral penegak hukum pun termasuk di dalamnya. Hal ini menjadi salah satu penyebab buruknya penegakan hukum di Indonesia ini dengan banyaknya pelanggaran hukum yang terjadi, banyaknya tindakkan KKN, kasus peradilan yang tak kunjung selesai.
h)        Ada Intervensi dari Penguasa
Maksudnya yaitu adanya keikutsertaan pihak ketiga dalam hal ini adalah penguasa dalam suatu proses perkara hukum, dengan alasan adanya kepentingannya yang terganggu.
i)          Masyarakat Belum Sadar Hukum
Dalam hal ini kesadaran akan pentingnya hukum bagi masyarakat sangat penting dalam proses penyelenggaraan hukum agar dapat berjalan dengan semestinya. Namun kondisi sekarang ini, masyarakat Indonesia masih banyak yang belum sadar hukum yang menyebabkan banyak pelanggaran hukum yang terjadi.
j)          Masyarakat Sudah Tahu Hukum tapi Tetap Melanggar
Tidak dapat dipungkiri bahwa ada bahkan banyak masyarakat Indonesia yang sudah tahu akan hukum tapi mereka tetap melanggar hukum. Hal ini yang menyebabkan peraturan-peraturan hukum seakan tidak berarti.
k)        Ketimpangan antarpasal
Ketimpangan antarpasal ini yang menyebakan tidak saling mendukungnya pasal/peraturan perundang-undangan yang satu dengan yang lainnya, padahal seharusnya ada keterkaitan pada tujuan yang sama antarpasal tersebut.

D.       Contoh Ketidakadilan Hukum di Indonesia.
Ketidak adilan hukum di indonesia selalu terjadi antara golongan bawah dengan golongan atas. Ketidak adilan hukum yang terjadi di Indonesia masih harus direformasi untuk menciptakan kepercayaan masyarakat dan dunia internasional terhadap sistem hukum Indonesia. Masih banyak kasus-kasus ketidakadilan hukum yang terjadi di negara kita. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama tanpa kecuali.
Keadaan yang sebaliknya terjadi di Indonesia. Bagi masyarakat kalangan bawah perlakuan ketidakadilan sudah biasa terjadi. Namun bagi masyarakat kalangan atas atau pejabat yang punya kekuasaan sulit rasanya menjerat mereka dengan tuntutan hukum.

Beberapa contoh kasus ketidakadilan hukum di Indonesia:

1.             Kasus seorang Nenek di Banyumas yang divonis 1,5 tahun kurungan, adalah salah satu contoh ketidakadilan di Indonesia. Hanya mencuri 3 buah kakao yang mungkin harganya kurang dari 10.000 sedangkan para koruptor yang mencuri uang negara milyaran terkadang banyak memanfaatkan uangnya untuk memperoleh kurungan yang tidak setimpal dengan apa yang mereka lakukan,disitu pula banyak mafia hukum yang memanfaatkan para koruptor yang memiliki uang untuk dijadikan alasan supaya mereka dapat memperoleh kurungan yang lebih sedikit dibandingkan dengan Undang-undang yang telah di tetapkan.

2.             Kasus suami istri asal Bojonegoro yang mencuri pisang divonis 3,5 bulan dan tidak ada kebijakan yang lebih rendah lagi. Semua harus berdasarkan pancasila dan Undang-Undang karena negara Indonesia memiliki hukum yang berlaku dan harus dilaksanakan.

3.             Kasus yang lain seperti seorang maling ayam yang harus dijatuhi hukuman kurungan penjara dalam hitungan tahun. Ini sangat berbeda dengan para pejabat pemerintah atau mereka yang mempunyai banyak uang yang memang secara hukum terbukti bersalah namun dengan mudahnya membeli keadilan dan mempermainkan hukum sesuka mereka. Keduanya dalam kondisi yang sama namun dapat kita lihat bagaimanakah hukum itu berjalan dan dimanakah hukum itu berlaku.
4.             kasus yang terjadi pada tahun 2012 yaitu kasus pencuri sandal yang berinisial AAL (15 tahun) seorang siswa SMKN 3 Palu Selatan divonis 5 tahun penjara sedangkan koruptor yang telah jelas-jelas mencuri uang Negara hanya 1,5 tahun.
Tanggal 21 Desember 2011, AAL disidang dan mendengarkan tuntutan tersebut. Disaksikan kedua orang tuanya , AAL dipersidangan bukan hanya saja membantah telah mencuri tapi juga mengaku mendapatkan tekanan dan penganiayaan saat pemeriksaan oleh seseorang anggota polisi agar mengaku sebagai pelaku pencurian kasus pencurian sandal jepit warna putih kusam merek “Ando” seharga Rp 30 ribu. Hakim pengadilan negeri Palu Sulawesi Tengah, Romel Tampubolon memvonisnya terbukti bersalah. Hakim tetap menyatakan AAL bersalah walaupun berdasarkan fakta persidangan menunjukkan sandal jepit yang diperkarakan oleh anggota polisi di Polda Sulawesi Tengah ternyata bukan milik yang bersangkutan. Akhirnya hakim Romel Tambubolan mengambil keputusan dengan mengembalikan kepada orang tuannya untuk mendapatkan pembinaan. Beda dengan kasus korupsi yang hukumannya terkesan ringan.
Vonis satu tahun penjara diberikan kepada terdakwa kasus dugaan korupsi penyalahgunaan uang proyek pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kasongan, Kabupaten Katingan. Kasus itu terjadi pada tahun 2008, dengan dana proyek berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebesar hampir Rp 2,5 miliar. Vonis dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangkaraya, Kamis (30/8/2012).
Banyak masyarakat mempertanyakan sanksi dalam kedua kasus tersebut. Nilai proyek alat kesehatan mencapai miliaran rupiah, atau beribu kali lipat dibandingkan harga sandal yang hanya beberapa puluh ribu rupiah. Akan tetapi, sanksi dalam kasus alat kesehatan jauh lebih ringan dibandingkan dengan pencurian sandal. Apakah pelaksanaan hukum tersebut bisa dikatakan adil ?. tentu saja kita tanpa berpikir panjang mengatakan tidak.
5.             Nenek pencuri 38 kayu jati diancam hukuman 5 tahun.
Ada banyak kasus besar yang jelas-jelas merugikan negara karena ulah penggarong uang negara, nasib kasusnya tidak jelas. Para koruptor bebas berlenggang, berleha-leha di luar negeri, tidak tersentuh hukum.
Kisah yang dialami nenek Asyani (63) ini benar-benar menggambarkan pepatah yang populer di masyarakat, hukum di negeri ini tumpul ke atas, tajam ke bawah. Asyani diseret ke Pengadilan Negeri Situbondo Jawa Timur dengan tuduhan mencuri 38 papan kayu jati di lahan Perhutani di Desa Jatibanteng, Situbondo. Asyani dilaporkan oleh sejumlah polisi hutan ke Polsek Jatibanteng pada 4 Juli 2014. Nenek empat anak itu kemudian ditahan pada 15 Desember 2014. Selain Asyani, tiga orang lain juga ikut ditahan, yakni menantu Asyani, Ruslan; pemilik mobil pick up, Abdussalam; dan Sucipto, tukang kayu.
Inilah dinamika hukum di Indonesia, yang menang adalah yang mempunyai kekuasaan, yang mempunyai uang banyak, dan yang mempunyai kekuatan. Mereka pasti aman dari gangguan hukum walaupun aturan negara dilanggar. Orang biasa seperti Nenek Minah dan teman-temannya itu, yang hanya melakukan tindakan pencurian kecil atau kejahatan perdata ringan langsung ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Sedangkan seorang pejabat negara yang melakukan korupsi uang negara milyaran rupiah dapat berkeliaran dengan bebasnya. Oleh karena itu perlu adanya reformasi hukum yang dilakukan secara komprehensif mulai dari tingkat pusat sampai pada tingkat pemerintahan paling bawah dengan melakukan pembaruan dalam sikap, cara berpikir, dan berbagai aspek perilaku masyarakat hukum kita ke arah kondisi yang sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman dan tidak melupakan aspek kemanusiaan.

E.       solusi yang tepat untuk menyelesaikan ketidak adilan hukum di Indonesia pada saat ini
1.  Perlu adanya reformasi hukum yang dilakukan secara sungguh sungguh mulai dari tingkat pusat sampai pada tingkat pemerintahan paling bawah dengan melakukan pembaruan dalam sikap, cara berpikir, dan berbagai aspek perilaku masyarakat hukum kita ke arah kondisi yang sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman dan tidak melupakan aspek kemanusiaan, ataupun dengan peningkatan keimanan para penegak hukum agar ia menjadi lebih sadar bahwa perbuatannya yang tidak menegakan keadilan secara adil akan menyebabkan dirinya berbuat dosa dan dilaknat oleh Tuhan.
2.  Sebaiknya penegakkan hukum menegakkan hukum dengan tegas sesuai dengan kesalahan yang dilakukan tampa membedakan pihak satu dengan lainnya karena kedudukan kita dihadapan hukum sama.
3.  Kedua belah pihak harus menaati hukum sebagaimana mestinya dan ini tidak hanya bagi penegak hukum saja tetapi seluruh warga negara indonesia.
4. Sebagai rakyat sudah sepatutnyalah kita tunduk dan patuh pada pemerintah. Tapi, disamping itu kita juga harus selalu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan hukum di Negara kita. Kita seharusnya selalu berpikir kritis dalam menanggapi suatu masalah yang terjadi di masyarakat. Kita juga jangan pernah takut pada pemerintah jika kita berada dalam sisi yang benar.
5.  Pemerintah khusunya para aparat hukum seharusnya melakukan tugasnya dengan baik dan benar serta selalu berlandaskan pada moral dan etika yang berlaku dalam masyarakat. Apabila kedua hal tersebut sudah terpenuhi maka diharapkan penegakan hukum di Indonesia dapat terjadi secara adil. Kejadian-kejadian yang selama ini terjadi diharapkan dapat menjadi proses mawas diri bagi para aparat hukum dalam penegakan hukum di Indonesia. Pemerintah juga perlu memberikan pelajaran moral dan etika pada anak-anak dan generasi muda sehingga mereka sudah tercetaknya menjadi generasi muda yang bermoral dan beretika. Dan pada saat dewasa mereka tidak melakukan kesalahan yang sama seperti yang dilakukan para pejabat ataupun aparat hukum sekarang. Pemerintah juga perlu melakukan reformasi pada hukum yang ada dan dalam pelaksanaannya harus tegas dan tidak memihak pada siapapun.

6.    mensinkronkan antara sistem, pembuat hukum dan pelaksana penegakan hukum agar hukum dapat berjalan dengan baik. Dan bagi para koruptor harus ada hukuman yang memiskinkan koruptor, sehingga ada efek jera bagi para koruptor.
7.    pemerintah sebagai fasilitasator memberikan atau memfasilitasi masyarakat dengan memberikan pendidikan/penyuluhan/sosialisasi akan pentingnya penegakan hukum yang sebaik-baiknya.
8.    jangan memberikan peluang sekecil apapun kepada masyarakat untuk melakukan pelanggaran, yaitu dengan mempertegas penegakan hukum dan penegak hukum tidak boleh lengah.

9.    Dilakukannya amandemen untuk menyempurnakan peraturan perundang-undangan dengan sejelas-jelasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar