BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Keadilan
Keadilan berasal dari istilah
adil yang berasal dari bahasa Arab. Kata adil berarti tengah, adapun pengertian
adil adalah memberikan apa saja sesuai dengan haknya. Keadilan berarti tidak
berat sebelah, menempatkan sesuatu ditengah-tengah, tidak memihak, berpihak
kepada yang benar, tidak sewenang-wenang. Keadilan juga memiliki pengertian
lain yaitu suatu keadaan dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara
memperoleh apa yang menjadi haknya sehingga dapat melaksanakan kewajibannya.
Sedangkan
Pengertian Keadilan Menurut Kamus
Bahasa Indonesia (KBBI) adalah suatu hal yang tidak berat sebelah
atau tidak memihak serta tidak sewenang-wenang. Menurut kamus besar bahasa
indonesia (KBBI) kata adil berasal dari kata adil, adil mempunyai arti yaitu
kejujuran, kelurusan, dan keikhlasan yang tidak berat sebelah.
Ketidakadilan
adalah perbuatan yang bertolak belakang dari keadilan.
B.
Pengertian
Hukum
Hukum merupakan salah satu dari norma
yang ada dalam masyarakat. Norma hukum memiliki hukuman yang lebih tegas. Hukum disini untuk
menghasilkan keteraturan dalam masyarakat, agar dapat terwujud keseimbangan dalam
masyarakat dimana masyarakat tidak bisa sebebas-bebasnya dalam bermasyarakat,
mesti ada batasan agar ketidakbebasan tersebut dapat menghasilkan keteraturan.
Sedangkan, Pengertian hukum menurut Prof. Dr. Mochtar Kusmaatmadja adalah
sekumpulan kaidah dan asas yang mengontrol pergaulan hidup yang ada di
masyarakat dimana bertujuan untuk menjaga ketertiban serta mencakup
lembaga-lembaga dan proses yang berguna untuk mewujudkan berlakunya kaida
sebagai sebuah kenyataan dalam bermasyarakat.
Negara
Indonesia adalah negara hukum.
Menurut penjelasan UUD 1945, Negara Indonesia adalah Negara Hukum;
Negara Hukum yang bersumber pada Pancasila dan bukan berdasar atas kekuasaan.
Sifat Negara Hukum hanya dapat ditunjukan jika alat-alat perlengkapanya bertindak
menurut dan terikat kepada aturan-aturan yang ditentukan lebih dahulu oleh
alat-alat perlengkapan yang dikuasakan untuk mengadakan aturan-aturan itu.
Pancasila sebagai dasar negara yang mencerminkan jiwa bangsa Indonesia
harus menjiwai semua peraturan hukum dan pelaksanaanya. Ketentuan ini
menunjukan bahwa di negara Indonesia dijamin adanya perlindungan hak-hak azasi
manusia berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum, dan bukan kemauan seseorang yang
menjadi dasar kekuasan. Adalah menjadi kewajiban bagi setiap Penyelenggara
Negara untuk menegakan keadilan dan kebenaran berdasarkan Pancasila yang
selanjutnya melakukan pedoman peratura-peraturan pelaksanaan. Disamping itu
sifaat hukum berakar pada kepribadian Bangsa dan bagi Indonesia sebagai negara
hukumyang berdasarkan pada Pancasila, hukum mempunyai sifat pengayoman agar
cita-cita luhur bangsa Indonesia tercapai dan terpelihara.
Namun demikian
untuk menegakan hukum demi keadilan dan kebenaran, perlu adanya badan-badan
kehakiman yang kokoh-kuat yang tidak tidak mudah dipengaruhi oleh
Lembaga-lembaga lainya. Pemimpin eksekutif (Presiden) wajib berkerjasama dengan
badan-badan Kehakiman untuk minjamin pennyelenggaraan pemerintahan yang sehat.
C.
Penyebab
Ketidakadilan Hukum di Indonesia
Penyebab utamanya
yaitu salah satunya kita kehilangan Idiologi bangsa Indonesia "PANCA
SILA", memang sampai saat ini kita masih memakai Panca sila sebagai
Idiologi bangsa tapi hanya sebatas slogan saja sedangkan penerapannya tidak
dilaksanakan secara murni dan konsekuen sehingga yang terjadi adalah
terpuruknya bangsa kita. Buktinya tercantum dalam sila ke 5 dalam Pancasila
yang berbunyi “ Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia “
Nyatanya sebagian besar rakyat Indonesia, khususnya masyarakat kelas bawah belum
memperoleh keadilan yang semestinya atau yang sepantasnya. Jelas nyatanya
Karena Pancasila tidak dilaksanakan secara murni dan konsekuen yang terjadi
adalah krisis moral dimana seluruh Aspek kehidupan bernegara menjadi rusak dan
akibatnya Indonesia menjadi terpuruk.
Sebenarnya satu hal lain lagi yang menjadi penyebab
terpuruknya keadilan di Negara tercinta kita ini, yaitu para penegak hukum yang
gila uang atau gila duniawi. Yang gampang dibisiki dengan uang uang berlimpah,
agar tersangka bisa bebas atau masalahnya dianggap hilang tanpa sebab. Dengan
adanya kenyataan ini harus kemana rakyat seperti kita harus berlindung? Sedang
orang orang yang kita percayai dikursi sana sudah kehilangan pikirannya untuk
benar benar menegakkan keadilan.
Saat ini tidak mudah
untuk memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya keprihatinan yang
mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum, dan kemarahan
masyarakat pada mereka yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka
tanpa menggunakan hati nurani. Dunia hukum di Indonesia tengah mendapat sorotan
yang amat tajam dari seluruh lapisan masyarakat, baik dari dalam negri maupun
luar negri.
Hakim sebagai orang
yang dianggap sebagai ujung tombak untuk mewujudkan adanya keadilan, ternyata
tidak luput juga dari cercaan masyarakat. Banyaknya putusan yang dianggap tidak
adil oleh masyarakat telah menyebabkan adanya berbagai aksi yang merujuk pada
kekecewaan pada hukum. Banyaknya kekecewaan terhadap pengadilan (hakim) ini
terkait dengan merebaknya isu mafia peradilan yang terjadi di tubuh lembaga
berlambang pengayoman tersebut. Institusi yang seharusnya mengayomi hukum ini
sempat menyeret nama pimpinan tertingginya sebagai salah satu mafia peradilan.
Meskipun kebenarannya sampai saat ini belum terbukti, namun kasus ini
menunjukkan bahwa pengadilan masuk sebagai lembaga yang tidak dipercaya oleh
masyarakat.
Ada Beberapa
Faktor lain sebagai penyebab ketidakadilan hukum di Indonesia antara lain:
a)
Tingkat kekayaan seseorang.
Tingkatan kekayaan seseorang itu mempengaruhi berapa
lama hukum yang ia terima.
b)
Tingkat jabatan seseorang.
Orang yang memiliki jabatan tinggi apabila mempunyai
masalah selalu penyelesaian masalahnya dilakukan dengan segera agar dapat
mencegah tindakan hukum yang mungkin bisa dilakukan. Tetapi berbeda dengan
pegawai rendahan. Pihak kejaksaan pun terkesan mengulur-ngulur janji untuk
menyelesaikan kasus tersebut.
c)
Nepotisme.
Mereka yang melakukan kejahatan namun memiliki
kekuasaan atau peranan penting di negara ini dapat dengan mudahnya keluar dari
vonis hukum. Ini sangat berbeda dengan warga masyarakat biasa yang akan
langsung di vonis sesuai hukum yang berlaku dan sulit untuk membela diri atau
bahkan mungkin akan dipersulit penyelesaian proses hukumnya.
d)
Ketidakpercayaan masyarakat pada
hukum.
ketidakpercayaan masyarakat pada hukum muncul karena
hukum itu lebih banyak merugikannya. Di lihat dari yang diberitakan di telivisi
pasti masalah itu selalu berhubungan dengan uang. Seperti faktor yang di
jelaskan di atas membuat kepercayaan masyarakat umum akan penegakan hukum
menurun.
e)
Rendahnya
moral para pejabat hukum
Banyak dari pejabat hukum yang melanggar hukum itu
sendiri contohnya pada kasus suap. Hal ini disebabkan karena rendahnya moral
para pejabat sehingga mereka tanpa merasa malu melakukan pelanggaran padahal
seorang pejabat seharusnya bisa memberikan contoh pada rakyat.
f)
Adanya
Transaksional dalam Penegakan Hukum
Dalam hal
ini maksudnya adalah adanya transaksi “jual-beli” hukum, hukum dianggap sesuatu
yang tidak bernilai sehingga mampu diperjual-belikan oleh pihak penguasa untuk
mempermudah keinginannya. Lembaga hukum yang seharusnya menjunjung tinggi hukum
malah dapat dibayar untuk melepaskan para terpidana terlepas dari hukumannya.
g)
Degradasi
Moral Penegak Hukum yang Buruk
Tidak dapat dipungkiri
bahwa degradasi nilai-nilai dan moral Pancasila telah terjadi di elemen
masyarakat Indonesia ini, dalam hal ini degradasi moral penegak hukum pun
termasuk di dalamnya. Hal ini menjadi salah satu penyebab buruknya penegakan
hukum di Indonesia ini dengan banyaknya pelanggaran hukum yang terjadi,
banyaknya tindakkan KKN, kasus peradilan yang tak kunjung selesai.
h)
Ada
Intervensi dari Penguasa
Maksudnya
yaitu adanya keikutsertaan pihak ketiga dalam hal ini adalah penguasa dalam
suatu proses perkara hukum, dengan alasan adanya kepentingannya yang terganggu.
i)
Masyarakat
Belum Sadar Hukum
Dalam hal
ini kesadaran akan pentingnya hukum bagi masyarakat sangat penting dalam proses
penyelenggaraan hukum agar dapat berjalan dengan semestinya. Namun kondisi
sekarang ini, masyarakat Indonesia masih banyak yang belum sadar hukum yang
menyebabkan banyak pelanggaran hukum yang terjadi.
j)
Masyarakat
Sudah Tahu Hukum tapi Tetap Melanggar
Tidak dapat
dipungkiri bahwa ada bahkan banyak masyarakat Indonesia yang sudah tahu akan
hukum tapi mereka tetap melanggar hukum. Hal ini yang menyebabkan
peraturan-peraturan hukum seakan tidak berarti.
k)
Ketimpangan
antarpasal
Ketimpangan
antarpasal ini yang menyebakan tidak saling mendukungnya pasal/peraturan
perundang-undangan yang satu dengan yang lainnya, padahal seharusnya ada
keterkaitan pada tujuan yang sama antarpasal tersebut.
D.
Contoh
Ketidakadilan Hukum di Indonesia.
Ketidak adilan hukum di indonesia selalu terjadi
antara golongan bawah dengan golongan atas. Ketidak adilan hukum yang terjadi
di Indonesia masih harus direformasi untuk menciptakan kepercayaan masyarakat
dan dunia internasional terhadap sistem hukum Indonesia. Masih banyak
kasus-kasus ketidakadilan hukum yang terjadi di negara kita. Keadilan harus
diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan
perlakuan hukum yang sama tanpa kecuali.
Keadaan yang sebaliknya terjadi di Indonesia. Bagi
masyarakat kalangan bawah perlakuan ketidakadilan sudah biasa terjadi. Namun
bagi masyarakat kalangan atas atau pejabat yang punya kekuasaan sulit rasanya
menjerat mereka dengan tuntutan hukum.
Beberapa contoh kasus ketidakadilan hukum di
Indonesia:
1.
Kasus seorang Nenek di
Banyumas yang divonis 1,5 tahun kurungan, adalah salah satu contoh
ketidakadilan di Indonesia. Hanya mencuri 3 buah kakao yang mungkin harganya
kurang dari 10.000 sedangkan para koruptor yang mencuri uang negara milyaran
terkadang banyak memanfaatkan uangnya untuk memperoleh kurungan yang tidak
setimpal dengan apa yang mereka lakukan,disitu pula banyak mafia hukum yang
memanfaatkan para koruptor yang memiliki uang untuk dijadikan alasan supaya
mereka dapat memperoleh kurungan yang lebih sedikit dibandingkan dengan
Undang-undang yang telah di tetapkan.
2.
Kasus suami istri asal
Bojonegoro yang mencuri pisang divonis 3,5 bulan dan tidak ada kebijakan yang
lebih rendah lagi. Semua harus berdasarkan pancasila dan Undang-Undang karena
negara Indonesia memiliki hukum yang berlaku dan harus dilaksanakan.
3.
Kasus yang lain seperti
seorang maling ayam yang harus dijatuhi hukuman kurungan penjara dalam hitungan
tahun. Ini sangat berbeda dengan para pejabat pemerintah atau mereka yang
mempunyai banyak uang yang memang secara hukum terbukti bersalah namun dengan
mudahnya membeli keadilan dan mempermainkan hukum sesuka mereka. Keduanya dalam
kondisi yang sama namun dapat kita lihat bagaimanakah hukum itu berjalan dan
dimanakah hukum itu berlaku.
4.
kasus yang terjadi pada tahun 2012
yaitu kasus pencuri sandal yang berinisial AAL (15 tahun) seorang siswa SMKN 3
Palu Selatan divonis 5 tahun penjara sedangkan koruptor yang telah jelas-jelas
mencuri uang Negara hanya 1,5 tahun.
Tanggal 21 Desember 2011, AAL disidang dan mendengarkan
tuntutan tersebut. Disaksikan kedua orang tuanya , AAL dipersidangan bukan
hanya saja membantah telah mencuri tapi juga mengaku mendapatkan tekanan dan
penganiayaan saat pemeriksaan oleh seseorang anggota polisi agar mengaku
sebagai pelaku pencurian kasus pencurian sandal jepit warna putih kusam merek
“Ando” seharga Rp 30 ribu. Hakim pengadilan negeri Palu Sulawesi Tengah, Romel
Tampubolon memvonisnya terbukti bersalah. Hakim tetap menyatakan AAL bersalah
walaupun berdasarkan fakta persidangan menunjukkan sandal jepit yang
diperkarakan oleh anggota polisi di Polda Sulawesi Tengah ternyata bukan milik
yang bersangkutan. Akhirnya hakim Romel Tambubolan mengambil keputusan dengan
mengembalikan kepada orang tuannya untuk mendapatkan pembinaan. Beda dengan
kasus korupsi yang hukumannya terkesan ringan.
Vonis satu tahun penjara diberikan kepada terdakwa kasus dugaan korupsi
penyalahgunaan uang proyek pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah
(RSUD) Kasongan, Kabupaten Katingan. Kasus itu terjadi pada tahun 2008, dengan
dana proyek berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebesar hampir
Rp 2,5 miliar. Vonis dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangkaraya,
Kamis (30/8/2012).
Banyak masyarakat mempertanyakan sanksi dalam kedua kasus tersebut.
Nilai proyek alat kesehatan mencapai miliaran rupiah, atau beribu kali lipat
dibandingkan harga sandal yang hanya beberapa puluh ribu rupiah. Akan tetapi,
sanksi dalam kasus alat kesehatan jauh lebih ringan dibandingkan dengan
pencurian sandal. Apakah pelaksanaan hukum tersebut bisa dikatakan adil ?.
tentu saja kita tanpa berpikir panjang mengatakan tidak.
5.
Nenek pencuri 38 kayu jati diancam
hukuman 5 tahun.
Ada banyak kasus besar yang jelas-jelas merugikan negara karena ulah
penggarong uang negara, nasib kasusnya tidak jelas. Para koruptor bebas
berlenggang, berleha-leha di luar negeri, tidak tersentuh hukum.
Kisah
yang dialami nenek Asyani (63) ini benar-benar menggambarkan pepatah yang
populer di masyarakat, hukum di negeri
ini tumpul ke atas, tajam ke bawah. Asyani diseret ke Pengadilan Negeri
Situbondo Jawa Timur dengan tuduhan mencuri 38 papan kayu jati di lahan
Perhutani di Desa Jatibanteng, Situbondo.
Asyani dilaporkan oleh sejumlah polisi hutan ke Polsek Jatibanteng pada 4
Juli 2014. Nenek empat anak itu kemudian ditahan pada 15 Desember 2014. Selain
Asyani, tiga orang lain juga ikut ditahan, yakni menantu Asyani, Ruslan;
pemilik mobil pick up, Abdussalam; dan Sucipto, tukang kayu.
Inilah dinamika hukum di Indonesia, yang menang adalah yang mempunyai
kekuasaan, yang mempunyai uang banyak, dan yang mempunyai kekuatan. Mereka
pasti aman dari gangguan hukum walaupun aturan negara dilanggar. Orang biasa
seperti Nenek Minah dan teman-temannya itu, yang hanya melakukan tindakan
pencurian kecil atau kejahatan perdata ringan langsung ditangkap dan
dijebloskan ke penjara. Sedangkan seorang pejabat negara yang melakukan korupsi
uang negara milyaran rupiah dapat berkeliaran dengan bebasnya. Oleh karena itu
perlu adanya reformasi hukum yang dilakukan secara komprehensif mulai dari
tingkat pusat sampai pada tingkat pemerintahan paling bawah dengan melakukan
pembaruan dalam sikap, cara berpikir, dan berbagai aspek perilaku masyarakat
hukum kita ke arah kondisi yang sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman dan
tidak melupakan aspek kemanusiaan.
E.
solusi yang tepat untuk menyelesaikan ketidak adilan hukum
di Indonesia pada saat ini
1. Perlu adanya reformasi hukum yang
dilakukan secara sungguh sungguh mulai dari tingkat pusat sampai pada
tingkat pemerintahan paling bawah dengan melakukan pembaruan dalam sikap, cara
berpikir, dan berbagai aspek perilaku masyarakat hukum kita ke arah kondisi
yang sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman dan tidak melupakan aspek
kemanusiaan, ataupun dengan peningkatan keimanan para penegak hukum agar ia
menjadi lebih sadar bahwa perbuatannya yang tidak menegakan keadilan secara
adil akan menyebabkan dirinya berbuat dosa dan dilaknat oleh Tuhan.
2. Sebaiknya penegakkan hukum menegakkan
hukum dengan tegas sesuai dengan kesalahan yang dilakukan tampa membedakan
pihak satu dengan lainnya karena kedudukan kita dihadapan hukum sama.
3. Kedua belah pihak harus menaati hukum
sebagaimana mestinya dan ini tidak hanya bagi penegak hukum saja tetapi seluruh
warga negara indonesia.
4.
Sebagai rakyat sudah sepatutnyalah kita tunduk dan patuh pada pemerintah. Tapi,
disamping itu kita juga harus selalu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
hukum di Negara kita. Kita seharusnya selalu berpikir kritis dalam menanggapi
suatu masalah yang terjadi di masyarakat. Kita juga jangan pernah takut pada
pemerintah jika kita berada dalam sisi yang benar.
5. Pemerintah khusunya para aparat hukum
seharusnya melakukan tugasnya dengan baik dan benar serta selalu berlandaskan
pada moral dan etika yang berlaku dalam masyarakat. Apabila kedua hal tersebut
sudah terpenuhi maka diharapkan penegakan hukum di Indonesia dapat terjadi
secara adil. Kejadian-kejadian yang selama ini terjadi diharapkan dapat menjadi
proses mawas diri bagi para aparat hukum dalam penegakan hukum di Indonesia.
Pemerintah juga perlu memberikan pelajaran moral dan etika pada anak-anak dan
generasi muda sehingga mereka sudah tercetaknya menjadi generasi muda yang
bermoral dan beretika. Dan pada saat dewasa mereka tidak melakukan kesalahan
yang sama seperti yang dilakukan para pejabat ataupun aparat hukum sekarang.
Pemerintah juga perlu melakukan reformasi pada hukum yang ada dan dalam
pelaksanaannya harus tegas dan tidak memihak pada siapapun.
6.
mensinkronkan antara sistem, pembuat
hukum dan pelaksana penegakan hukum agar hukum dapat berjalan dengan baik. Dan
bagi para koruptor harus ada hukuman yang memiskinkan koruptor, sehingga ada
efek jera bagi para koruptor.
7.
pemerintah sebagai
fasilitasator memberikan atau memfasilitasi masyarakat dengan memberikan
pendidikan/penyuluhan/sosialisasi akan pentingnya penegakan hukum yang sebaik-baiknya.
8.
jangan memberikan peluang sekecil
apapun kepada masyarakat untuk melakukan pelanggaran, yaitu dengan mempertegas
penegakan hukum dan penegak hukum tidak boleh lengah.
9.
Dilakukannya amandemen untuk
menyempurnakan peraturan perundang-undangan dengan sejelas-jelasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar